Tarif opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Perhitungan Opsen PKB-BBNKB
Agar lebih mudah memahami pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor, simak contoh berikut:
Contoh 1:
Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%.
Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.
Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.
Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.
Berikut estimasi kenaikan Harga Mobil terkait Pajak Opsen PKB dan BBNKB Mobil Mitsubishi Kota Medan Sebagai berikut:









